Fasilitas Anggota

Anggota Biasa Anggota Luar Biasa Anggota Kehormatan

1 komentar:

  1. 1. Anggota Biasa adalah Anggota aktif dari awal sampai akhir kepengurusan.
    2. Anggota Luar Biasa adalah anggota kader yang disiap untuk menjadi mengurus Aktif kedepannya
    3. Anggota Kehormatan adalah Mantan - mantan Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris, Bendahara Umum, Ketua Divisi, Wakil Ketua Divisi dan Anggota2 BEM (Sebelumnya)

    BalasHapus